Take a fresh look at your lifestyle.

Tahun 2025 Aktivitas Pertambangan Ilegal Milik Berry Makin Menjadi, Bencana Alam Ancam Keselamatan Masyarakat Mitra, Warga Minta Polda Sulut Turun Tangan

0

METROKAWANUA — Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara sepertinya masih menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Tahun 2025 ini.

Pasalnya, sekian tahun pertambangan emas ilegal berjalan tanpa adanya sentuhan hukum.

Padahal dengan jelas aktivitas ilegal tersebut dilarang oleh undang-undang karena menyebabkan banyak kerugian baik material maupun kerugian akibat alam yang dirusak.

Salah satu sosok yang disebut-sebut merupakan bos mafia tambang ilegal kebal hukim di Mitra adalah Tomi BB alias Berry.

Berry disebut sudah beberapa tahun ke belakang melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat yang sangat merugikan masyarakat.

Bukan hanya menghancurkan ekosistem alam dengan menggunakan alat berat untuk menambang emas, namun limbah-limbah hasil olahan dibuang begitu saja ke aliran sungai.

Hal itu membuat sungai tercemar dan merusak ekosistem alam di wilayah tersebut.

Beralih ke tindakan kriminalitas juga sering terjadi mewarnai aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh Berry.

Pasalnya tindakan intimidasi dan premanisme kepada masyarakat juga menjadi hal lumrah dan kerap terjadi. Tujuannya adalah untuk menciptakan konflik antar masyarakat agar memuluskan aktivitas ilegalnya tersebut.

Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Berry ini sudah pernah ditegur langsung oleh alam. Terbukti pada Bulan Juni Tahun 2024 lalu terjadi banjir besar di Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok Mitra.

Hal ini tentu dikarenakan adanya aktivitas pembabatan liar perkebunan yang digunakan untuk pertambangan ilegal milik Berry.

Pasalnya berdasarkan informasi, ratusan hektar perkebunan di Alason tempat Berry mengeruk emas berada tepat di samping sungai yang mengalir ke Desa Soyowan.

Sejumlah masyarakat Desa Soyowan juga dengan sadar menyebut sudah 2 tahun Berry membuang material limbah di pinggiran sungai. Sehingga terjadi penyempitan dan pendangkalan alur sungai.

Di tahun 2024 itu juga Berry sudah pernah dilaporkan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum-LHK).

Namun sekali lagi, Berry lepas dari jeratan hukum karena hingga saat ini prosesnya tidak jelas.

Di tahun yang dama juga Berry sempat diamankan pihak kejaksaan, tapi kembali dilepas. Diduga ada mahar yang diberikan sehingga Berry kembali lolos dari jeratan hukum.

Saat ini di tahun 2025, Berry kembali melakukan aktivitas pertambangan emas ilegalnya. Sejumlah sumber menyebut aktivitasnya sudah kembali digelar.

“Iya, Berry masih ba olah (beraktivitas pertambangan emas ilegal). Alangkah baiknya kalau penegak hukum dan pemerintah turun tangan, tahun 2024 lalu kampung banjir bandang, 2025 ini tidak tahu bencana alam apalagi yang akan menimpah kami warga,” ungkap salah satu masyarakat Desa Soyowan yang diwawancarai media ini di Ratatotok, Jumat (24 /1).

Dia pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut di bawah kepemimpinan kepala kepolisian yang baru agar dapat memberikan penindakan tegas kepada Berry dan para mafia tambang ilegal di Mitra.

“Kapolda kan orang minahasa, minimal bisa memberikan perubahan di tahun 2025. Minimal bisa tangkap dorang, supaya bencana alam tidak lagi datang pa torang pe kampung karena aktivitas tambang ilegal oleh Berry dan kawan-kawannya,” pungkasnya.

Diketahui, pertambangan emas ilegal dapat menyebabkan berbagai konsekuensi, sepert kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, pencemaran air dan tanah, lengurangan sumber daya alam, banjir dan tanah longsor serta merugikan negara.

Hampir semua hal itu sudah dirasakan masyarakat khususnya di beberapa desa di Mitra akibat dari aktivitas pertambangan ilegal oleh Berry dan kawan-kawan.

Padahal sanksi pidana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.