METROKAWANUA – Satresnarkoba Polresta Manado kembali berhasil mengendus adanya peredaran obat keras jenis pill Trihexyphenidyl atau pill Koplo di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua orang pengedar beserta barang bukti 500 butir pill koplo di wilayah Mapanget, Kota Manado. Dua pria berinisial inisial RA alias Risky (25) dan RN alias Rahmad (50) keduanya warga Sindulang.
Informasi dirangkum, penangkapan dilakukan setelah tim satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat, Selasa (22/3) sekira pukul 14.40 WITA. Diketahui lelaki RA menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl dari sering beroperasi di BTN Wale Nusantara Link IV, Mapanget, Kota Manado. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergegas menuju lokasi dan dengan cepat mengamankan RA dan menggeledah serta menginterogasinya.
Tim yang dikomandani Kasat Narkoba Kompol Sugeng Santoso tersebut mendapatkan barang bukti langsung yaitu 250 butir obat keras berjenis Thryhexypenidyl yang berada di kantong RA, obat itu sudah di bungkus per 10 butir dan diduga akan dijual kepada konsumennya. Dalam interogasi, RA mengaku menyimpan sisa dari obat keras di rumahnya, tim segera ke lokasi yang dikatakan dan menggeledah rumah RA yang kemudian mendapatkan 250 butir lagi obat keras dengan jenis Thryhexypenidyl di dalam tas RA.
Belum puas dengan barang bukti tersebut, tim pun melanjutkan interogasi dan mendapatkan informasi tentang penjual obat lain berinsial RN. Tim menginterogasi lebih dalam lagi hingga mendapat lokasi RN, akhirnya tim mendapatkan lokasinya dan segera menuju ke lokasi yang dikatakan. Tim kemudian segera menangkap RN dan keduanya langsung diamankan bersama dengan total 500 butir Obat keras berjenis Thryhexypenidyl sebagai barang bukti.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat ini para pelaku telah diamankan di Markas Komando Polresta Manado untuk proses penyidikan,” tukasnya.
(**/HM)