Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Minsel Ungkap Motif Pembunuhan Tompaso Baru

0
Metrokawanua. Com — Melalui kegiatan Konferensi pers yang dilakukan pada Kamis 19 Juni 2025. Kapolres Minahasa Selatan (Minsel)  AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama. SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP. Ronal Wauran nmenggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi dijalan Trans Desa Lindangan.
Konferensi pers dilaksanakan diAula Polres Minsel. Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama. SIK, MH bersa Kasi Humas AKP. Ronal Wauran, kepada sejumlah wartawan media biro Minsel. Mengungkapkan
 “Pada Minggu 15 Juni 2025, sekira pkl. 02.00 wita. Korban RM (29) dan  tersangka YK (58) sedang menikmati minuman beralkohol dipinggiran jalan yang dimana dilokasi tersebut sedang ada pesta pernikahan.
Ketika tersangka YK hendak meninggalkan lokasi, disaat berjalan kaki tersangka menendang botol minum menyebabkan minum yang ada jatuh ketanah. Melihat hal itu korban RM berdiri dan menegur tersangka serta mendekati tersangka dan langsung mendorong tersangka. Merasa sakit hati karena didorong oleh korban RM seakan diajak berkelahi, tersangka YK pergi meninggalkan lokasi dan langsung menuju kerumahnya mengambil pisau badik untuk membalas apa yang dilakukan korban RM.
Selang waktu sekitar 15 menit tersangka YK kembali ketempat minum dengan sebuah pisau badik yang diselipkan dipinggangnya yang diambil dari rumahnya, saat tiba tersangka YK langsung dicegat oleh korban RM serta kembali mendorong – dorong tersangka YK. Saat itu juga puncak emosi tersangka YK dan langsung mencabut pisau badik yang diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan dengan menusuk/menikam pisau badik tersebut secara beruntun kearah tubuh korban sebanyak 4 kali, melihat korban RM sudah terjatuh dan merasa kesakitan, tersangka YK langsung lari pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akibat peristiwa tersebut korban RM langsung dibawah kerumah sakit Cantya Tompaso Baru untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah diperiksa para medis korban dinyatakan telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum sampai dirumah sakit.
“Mendapat laporan kejadian tersebut, polres Minsel langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka YK, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditemukan bersama dengan barang bukti pisau badik, dan langsung digiring kepolres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik.
“Atas apa yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan dituntut dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup “Ucap Kasat Reskrim (Feidy)
Leave A Reply

Your email address will not be published.