Metrokawanua. Com — Ciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi terkait pengelolaan keuangan mulai dari pemerintah pusat, daerah, sampai desa sebagaimana instruksi Presiden Prabowo. Polres Minahasa Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terduga melakukan hal-hal yang merugikan negara.
Kabupaten Minahasa Selatan sendiri Polres Minsel telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk juga sejumlah Hukum Tua. Dari jumlah 167 Desa, 18 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.
Ke 18 pejabat hukum tua yang diperiksa disinyalir melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa. Usai melakukan pemeriksaan kini penyidik polres minsel sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat hukum tua.
Dugaan adanya korupsi Dana Desa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel sudah dimulai sejak 1 bulan lalu, dengan melakukan pemeriksaan saksi yang adalah Hukum Tua dan perangkat desa.
Kepada awak media. Minggu (03/11/24), Kasat reskrim polres Minsel Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK. mengatakan Bahwa saat ini sudah ada delapan belas pejabat hukum tua yang di periksa.
“Kami saat ini telah memeriksa sejumlah pejabat hukum tua. Mereka di periksa karena telah melakukan penyalahgunaan Dana desa. Dan kami sementara mendalami dugaan tersebut. Juga kami telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tersebut jika ada yang terbukti melakukan tindak pidana kurupsi maka kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku” ucap kasat Reskrim
Pantau awak media polres Minsel selain pejabat Pemkab Minsel dan Hukum Tua, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para kontraktor bahkan pihak-pihak terindikasi melakukan praktek korupsi. Informasi yang diperoleh masih banya lagi pejabat hukum tua yang akan di periksa terkait hal yang sama. (*/fei)