Metrokawanua. Com — Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan. Senin (16/10/23).
Bupati Franky Donny Wongkar, SH dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresisasi Kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan, teristimewa kepada pimpinan dan anggota pansus pembahas rancangan peraturan daerah kabupaten minahasa selatan tentang pajak dan retribusi daerah, yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif.
Penetapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, hal ini merupakan wujud nyata peran legislatif dalam mendorong peningkatan perekonomian guna mensejahterakan masyarakat, tutur suami tercinta dari Elsje Sumual ini
Lanjut bupati lagi, pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama dari pendapatan asli daerah yang merupakan komponen penting bagi pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah. Pendapatan asli daerah yang besar dan dikelola dengan sistem yang baik dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan daerah otonom dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, sehingga dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan sumber-sumber keuangan daerah dapat digali secara maksimal dengan kepastian hukum yang jelas dan konsisten. Tentunya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di kabupaten minahasa selatan, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah kita. Ucapnya
Turut hadir Wakil Pdt. Petra Yani Rembang. MT,h, FORKOPIMDA Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (Feidy)