Metrokawanua. Com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan tersangka kasus penganiayaan, lelaki berinisial RM alias Abbas (59), warga Desa Poopo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel, pada Selasa (04/07/2023).
Tersangka RM (Abbas) diamankan Polisi, atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban Donny Rompas (43), warga Desa Poopo Utara, Kec. Ranoyapo.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Tersangka RM alias Abbas bersama dengan babuk sajam awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian kami jemput untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Iptu Lesly.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Poopo Utara, pada Senin (03/07/2023) sekira pkl. 21.30 wita.
Kejadian diawali dengan tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, memajak rokok milik seorang warga. Aksi tersangka ini ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
Selanjutnya tersangka pergi mengambil sajam jenis parang, tak berselang lama kembali ke TKP dan langsung menganiaya korban.
Tersangka menebas korban menggunakan parang, mengena dibagian kepala hingga berdarah. Usai melakukan aksinya tersangka lari meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban dibawa ke RS Cantia, Tompasobaru, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini tersangka RM alias Abbas telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/34/VII/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023,” Pungkas Kasat Reskrim. (*)