Metrokawanua. Com — Tingkatan pengetahuan Hukum Tua mengenai tata cara pencegahan antikorupsi. Inspektorat kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengelar sosialisasi Desa antikorupsi. Yang dilaksanakan diHotel Sutanraja Amurang, Selasa (28/02/23).
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi anti korupsi ini ialah untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dana desa yang berpotensi dilakukan oleh para pemangku pemerintahan desa karena kurangnya pemahaman tentang tata cara korupsi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka harus berurusan dengan hukum.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Franky Donni Wongkar. SH dalam arahannya menjelaskan. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi desa antikorupsi ini, telah dimulai dengan observasi yang dilakukan diDesa Wiaulapi dengan mendapatkan poin yang cukup memuaskan yakni 77 pion dan masuk tiga besar. Dengan penilaian pada 5 indikator diantaranya menyangkut kearifan lokal.
Sebagai pemerintah daerah, mengharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi para hukum tua maupun camat yang hadir pada saat ini. Dengan begitu sedini mungkin kita bisa melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi yang berpeluang terjadinya korupsi. “Ucap bupati
Nara sumber dalam sosialisasi ini ialah Sugeng Gunawan Kasubdid pembinaan Aset Desa Dirjen Bina Pemerintah Desa, Andika Widiarto Analis Tipikor Komusi Pemberantasan Korupsi RI, Kejari Amurang Muhammad Laode, Kasat Reskrim Polres Minsel Lesly Lihawa
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang. M.Th, Aris Dedy, Seisi Sulastri Analis Tipikor Komusi Pemberantasan Korupsi RI, Unsur Forkopimda Minsel, Sekda Glady Kawatu, Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD/Staf Ahli. (Feidy)