Metrokawanua. Com — Pemerintah Desa Matani Kecamatan Tumpaan menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan ke-4 bulan Oktober, November, dan Desember kepada 85 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran ini dilaksanakan dikantor desa yang disaksikan Ketua BPD Denny Rembang, Pendamping Desa, serta para perangkat desa.
Hukum Tua Aneke H.A Lamia, Rabu (28/12/22) kepada media ini mengatakan, bahwa para penerima ini tak pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah, jadi sudah selayaknya mereka menjadi penerima BLT. “Ucapnya
“Lanjut Lamia ke 85 KPM penerima manfaat BLT adalah hasil musyawarah desa bersama dengan BPD yang dituangkan kedalam documen APBDes Perubahan.
“Sebagai Hukum Tua mengingatkan kepada para KPM, dana BLT yang diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya terlebih dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Atau pun dana ini dipergunakan sebagai modal usaha, kalaupun dipergunakan untuk belanjakan sebaiknya didalam desa saja, dengan begitu uangnya hanya berputar didalam desa, Jangan mempergunakan Bantuan ini untuk keperluan yang tidak layak, “Ucap Lamia (Feidy)