Metrokawanua. Com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar press conference terkait kasus 338 KUHP atau pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Senin (21/11/22)
“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK.
Diketahui tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, korban Aldi Lumentut (41) sesama warga Desa Ranoyapo.
Diterangkan Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yaitu rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka.
“Tersangka tersulut emosi rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka,” ujar Iptu Lesly.
Kronologis kejadian awalnya tersangka mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Korban sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim
Pres conference dilaksanakan di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel. (Feidy/Humas)