Metrokawanua. Com — Kepada awak media Biro Minahasa Selatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sosialisasikan sejumlah program yang merupakan kebijakan baru bagi peserta mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang dilaksanakan diHotel Sutan Raja pada Selasa (20/05/25).
Dalam kegiatan ini oleh BPJS Kesehatan dijelaskan mengenai Tata Nilai BPJS Kesehatan, lewat tertera dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Arsitektur Kepemimpinan, yang di dalamnya membahas mengenai beberapa pelaksanaan yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan seperti, Interaksi, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan inovatif.
Meisria Kaparang kepala kantor BPJS Minsel berama dengan Kepala Bagian SDM dan Komunikasi Cabang Tondano Ferry Toar, memberikan pemaparan sekaligus sosialisasi terhadap program BPJS Kesehatan.Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait sistem iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.Implementasi Bertahap: Beberapa rumah sakit telah mulai menerapkan sistem KRIS sebagai uji coba, dengan target implementasi penuh di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025.
Penetapan Iuran Baru: Pemerintah akan menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan berdasarkan standar KRIS paling lambat 1 Juli 2025.
Sebelum Juli 2025: Iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:Kelas 1: Rp150.000Kelas 2: Rp100.000Kelas 3: Rp42.000
Setelah Juli 2025: Besaran iuran akan disesuaikan dengan standar KRIS, namun rincian pastinya belum diumumkan. Pemerintah memastikan bahwa tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika menunggak, status kepesertaan akan dihentikan sementara hingga iuran dilunasi. Meskipun tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, denda pelayanan tetap berlaku jika peserta yang statusnya baru aktif kembali memerlukan perawatan inap dalam 45 hari. Denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimum 12 bulan. Denda maksimum adalah Rp30 juta per kasus. “Ungkap kedua pembicara (Feidy)