Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menandatangani Nota Kesepakatan terkait peningkatan pelayanan publik. Acara yang berlangsung di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Manado pada Jumat (14/2) ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik S.H., M.H., CGCAE.
Dalam sambutannya, Wali Kota Andrei Angouw berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif bagi pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Manado. “Terutama dalam hal pelayanan publik, yakni pelayanan kepada masyarakat di Kota Manado,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam pemerintahan. “Kami bersyukur bahwa upaya pencegahan, terutama dalam perkara korupsi, mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Kota Manado, Kejari Manado, maupun masyarakat. Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Manado semakin meningkat,” katanya.
Setelah sambutan dari kedua pihak, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dan Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejati Sulut dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado selaku koordinator penyelenggara Mall Pelayanan Publik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kota Manado, Dr. Micler C.S. Lakat S.H., M.H., Asisten II Atto Bulo S.H., M.M., Kepala Dinas PTSP Kota Manado, Jimmy C.E. Rotinsulu S.E., M.Si., Wakajati Sulut, serta jajaran pimpinan Kejati Sulut dan Kejari Manado.adv