Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Minsel Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Tukang Ojek DiAmurang

0
Metrokawanua. Com — Melalui kegiatan Konferensi pers yang dilakukan pada Rabu 12 Februari 2025. Polres Minahasa Selatan (Minsel) dibawah pimpin AKBP David Candra Babega, SIK, MH;  menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan korban tukang ojek yang terjadi beberapa waktu lalu diruas jalan Amurang – Tombatu.
Konferensi pers dilaksanakan di ruang lobby Polres Minsel. Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama, kepada sejumlah wartawan media biro Minsel. Mengungkapkan
 “Pada Selasa 4 Februari 2025, sekira pkl. 19.30 wita. Korban lelaki RAM (52) warga Kel. Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel, sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek sedangkan tersangka lelaki berinisial RS (21) warga Desa Ranoako, Kec. Touluaan Selatan, Kab. Mitra,” ungkap Kapolres
Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi emosi, karena diindikasi korban menggoda tante tersangka. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, SL ini digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres.
Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka); selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
Merasa emosi, tersangka RS kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar tersangka. Saat menemukan tersangka di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tambah Kapolres.
Dalam pelariannya di wilayah Kab. Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.
“Atas apa yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan dituntut dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres (*/Feidy)
Leave A Reply

Your email address will not be published.