Take a fresh look at your lifestyle.

ASN RSUD Manado Dituding Rugi Negara Rp 136 Juta, Sidang TP-TGR Digelar

0

METROKAWANUA – Manado, 6 Februari 2025 – Sekretaris Kota Manado, Dr. Micler C.S. Lakat, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, memimpin sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang melibatkan dr. Eunike Lay, Sp.THT-BKL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Kota Manado. Sidang ini berlangsung di Ruang Toar Lumimuut (Tolu) Pemkot Manado pada Kamis, 6 Februari.

Dalam sidang tersebut, Dr. Micler Lakat didampingi oleh Wakil Ketua, Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, ST, MArs, dan Sekretaris, Dr. Bart Assa, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado.

Dr. Lakat menjelaskan bahwa dalam sidang ini, dr. Eunike Lay menyampaikan pembelaan terkait tuntutan ganti rugi yang dihadapinya. Menanggapi hal tersebut, Majelis Pertimbangan memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus ini dan akan memberikan kajian lebih lanjut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah mendengar pembelaan dari dr. Eunike, Majelis Pertimbangan memutuskan untuk meninjau kembali kasus ini dan akan memberikan kajian ke BPK,” jelas Dr. Lakat.

Dalam risalah pembacaan kasus yang disampaikan oleh Inspektur Kota Manado, Judy Eduard, terungkap bahwa jumlah TGR yang diajukan mencapai Rp 136.044.100.

Dalam pembelaannya, dr. Eunike Lay mengungkapkan bahwa dirinya diterima di Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2016 untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Namun, waktu yang diberikan untuk mempersiapkan administrasi sebagai ASN agar dapat meninggalkan tugas di Puskesmas Tongkaina sangat terbatas, yakni sekitar dua minggu.

“Saat itu, saya sudah menjadi PNS sejak 2010, dan merasa berhak untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ASN setelah bekerja selama lebih dari lima tahun,” ungkap dr. Eunike.

Lebih lanjut, dr. Eunike menjelaskan bahwa setelah mengurus berbagai persyaratan administrasi, termasuk surat pernyataan dan izin untuk menempuh pendidikan, ia meninggalkan tempat kerja pada 16 Juli 2016. Ia juga menerima informasi bahwa status fungsionalnya akan dihentikan enam bulan setelah pendidikan selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini diakhiri dengan beberapa pertimbangan yuridis dan teknis yang disampaikan oleh Dr. Bart Assa, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan lebih lanjut.adve

Leave A Reply

Your email address will not be published.