MetroKawanua, BOLMONG — Pemerintah Desa (Pemdes) Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow, memberikan tanggapan terkait pernyataan seorang warga bernama Tony Datu yang meminta Pemdes memanggil pihak PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk disidang adat.
Permintaan tersebut muncul setelah Tony Datu mengklaim bahwa PT BDL menggunakan lahan yang disebutnya sebagai tanah adat, seperti diberitakan oleh salah satu media online.
Terkait hal itu, Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomy Mokobela, menyatakan bahwa protes tersebut tidak berdasar. Ia menilai klaim tentang tanah adat yang digunakan PT BDL adalah tidak benar atau hoaks.
“Bagaimana bisa lahan tersebut diklaim sebagai milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujar Tomy Mokobela.
Tomy menambahkan bahwa Pemdes telah memeriksa dan mengonfirmasi langsung legalitas serta perizinan PT BDL. Dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, hal ini selalu disampaikan bahwa izin PT BDL sudah lengkap.
“Saya, selaku kepala desa, sudah memeriksa sejak awal. Berulang kali kami sampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada saudara Tony Datu, bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa PT BDL bekerja sesuai koordinat perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Sementara itu, HRD PT BDL, Ronal Saweho, menegaskan bahwa berita yang menyebutkan perusahaan mengambil tanah adat adalah tidak benar.
“PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat Desa Toruakat. Berdasarkan dokumen perizinan kami, lokasi operasional PT BDL berada dalam kawasan hutan produksi,” kata Ronal.
Ronal juga menjelaskan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat selama ini baik. Bahkan, 85 persen karyawan di lokasi perusahaan berasal dari lingkar tambang, termasuk Desa Toruakat.
Ia menegaskan bahwa PT BDL beroperasi sesuai dengan Hak Pengelolaan Hutan (PPKH) yang diberikan pemerintah karena wilayah izin usaha berada di kawasan hutan produksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 162, yang melarang siapa pun menghalangi atau mengganggu kegiatan pemegang IUP.
“Atas dasar undang-undang ini, kami berhak melaporkan ke pihak berwajib jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengganggu kegiatan perusahaan,” ujar Ronal.
Ia juga menambahkan, pihak perusahaan menduga tindakan oknum tersebut diprakarsai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami akan menyelidiki dan mengambil langkah hukum karena perusahaan merasa dirugikan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow, Rivai Mokoagow, saat dimintai keterangan terkait tenaga kerja, menyatakan bahwa PT BDL memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.
“Hubungan perusahaan dengan pemerintah daerah sangat baik. PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi ketenagakerjaan dan sejauh ini tidak ada kendala yang berarti sejak dikelola oleh manajemen baru,” kata Rivai.(***)