Metrokawanua. Com — Menjadi perbincangan dimasyarakat adanya isyu salah satu calon terpilih bakal tidak dilantik karena sampai saat ini oknum calon terpilih tersebut tidak mengindahkan PKPU Nomor 6 tahun 2024, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan hisapan jempol.
Ketua KPU Minahasa Selata Tomy Moga Melalui Kordinator Devisi Tehnis Penyelenggaraan Hanny Porajow menyampaikan hal yang sebenarnya terkait Oknum Calon terpilih yang bakalan tidak dilantik akibat tidak memasukkan laporan harta kekayaan.
“Memang benar KPU Minahasa Selatan saat ini sedang merampungkan persiapan Pelantikan Calon Legislatif Terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 yang berjumlah 30 orang dan masih menunggu ada satu calon terpilih yang sampai saat ini belum memasukkan LHKPN ke KPK sebagai salah satu persyaratan untuk dilantik secara resmi, dan apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dipenuhi maka calon terpilih tersebut batal dilantik sebagai Anggota Dewan, hal tersebut kami sudah sampaikan ke Parpol-parpol dan itu merupakan warning bagi calon terpilih.
Sanksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan umum 2024
Penyerahan LHKPN tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 (Feidy)