Tindaklanjuti UU No. 3 Tahun 2024. Hukum Tua Definitif DiMinsel Kembali Dilantik.
Metrokawanua. Com — Mengacu dari aturan pemerintah terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa/Hukum Tua yang awal 6 Tahun (Undangan-undangan 14 Tahun 2016) menjadi 8 Tahun (Undang-undang 3 Tahun 2024), langsung ditindak lanjuti oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dengan melakukan pelantikan kembali para Hukum Tua Definitif yang ada di 42 Desa seminsel.
Pelantikan dalam rangka penambahan 2 tahun masa jabatan Hukum Tua ini dilakukan diAula Waleta kantor bupati Kamis 04 Juli 2024 siang tadi, yang dilakukan langsung oleh Bupati Franky Donni Wongkar. SH yang disaksikan Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para asisten dan pimpinan OPD, Para ketua PKK dan BPD di 42 Desa, serta pegawai dan staf Dinas PMD.
Bupati Franky Donni Wongkar. SH dalam arahan menyampaikan, pelantikan ini dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang no. 3 tahun 2024 terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan ketentuan lainnya bisa menjabat selama 2 periode. Jika pada pelantikan sebelumnya masa jabatan hukum tua tahun 2022 sampai 2028, dengan pelantikan ini masa jabatan hukum tua nantinya berakhir pada tahun 2030. “Ucapnya
“Bupati pun menghimbau kepada para hukum tua untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan roda pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya, utama asas keterbukaan dan transparansi dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Hal seyogianya akar terhindar dari permasalahan hukum. Para suami maupun istri agar selalu mengingatkan hukum tua untuk melaksanakan setiap program maupun kegiatan sebagaimana yang diputuskan, jangan mengambil kebijakan yang tidak sesuai. Pada akhirnya hanya akan merugikan diri kita sendiri.”jelas FDW sapaan akrab bupati (Feidy)