Take a fresh look at your lifestyle.

Penggunaan Dandes DiMinsel Harus Sesuai Ketentuan Tidak Diintervensi

0

Metrokawanua. Com — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini juga harus berdasar pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (PMK 201/2022). Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang  diutamakan untuk:

1. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;

2. dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;

3. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan

4. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

 

Bagi pemerintah desa yang ada di-167 Desa sekabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pelaksanaan pengurusan dokumen untuk pencairan dana desa triwulan satu, telah masuk pada tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dibahas bersama antara pemerintah desa dan Badan Pemerintahan Desa (BPD), dengan berbagai program baik untuk kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan tiap desa. APBDes yang ditetapkan pun telah melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Keuangan, P3MD Minsel, Camat, serta pemerintah desa juga BPD. Bahkan beberapa desa telah melakukan Review Rancangan Anggaran Pembelanjaan (RAB) diinspektorat.
Setelah melewati beberapa fase yang cukup menyita energi. Kini para hukum tua diperhadapkan dengan program Desa Digital yang penganggarannya cukup fantastis mencapai 200an juta lebih, yang sebenarnya program ini tak masuk skala prioritas.
Jika ada desa yang ingin menerapkan program desa digital ini, Hukum Tua selaku kuasa pengguna anggaran dana desa harus putar otak melakukan revisi APBDes yang telah ditetapkan. Dan kembali harus melaksanakan musyawarah desa bersama BPD,  apakah hal ini akan disetujui oleh BPD???
Pantauan media ini, dalam pelaksanaan workshop penerapan SPBE melalui pengembangan pembangunan digitalisasi informasi pemerintahan, yang dilaksanakan diHotel Sutanraja Amurang, Kamis (30/03/23) siang sampai sore tadi, yang dihadiri Camat, para hukum tua, serta pengurus BUMDES. Tak tanggung-tanggung pihak yang bertanggung jawab dengan program ini menarget sebanya 50 Desa diminsel agar boleh mengalokasikan anggaran melalui dana desa.
Tanggapan beragam pun terdengar dibicarakan oleh mereka yang hadir ketika program digitalisasi desa ini dilaksanakan. Beberapa keluhan  disampaikan antara lain harus merancang kembali APBDes yang telah ditetapkan, anggaran yang teramat besar, akan berkurangnya program pembangunan infrastruktur untuk kemajuan desa. Apa terlebih bagi desa yang hanya mendapat anggaran 800 juta kebawah tentunya akan sangat dirugikan. Mereka berharap agar penggunaan dandes dilaksanakan program yang sesuai dengan keinginan masyarakat, kami tak mau ada intervensi untuk program yang bukan prioritas. “Ujar mereka (Feidy)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.