Metrokawanua. Com — Implementasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi di Daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahada Selatan (Minsel), melaksanakan Sosialisasi dan evaluasi kepada PPK dan Awak media, yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Amurang. Rabu (29/03/23).
kegiatan yang dibuka ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Selatan Rommy Sambuaga. Mengatakan Telah membagi daerah pemilihan.”Daerah Pemilihan (DAPIL)menjadi Lima dapil dan tiga puluh kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Minahasa Selatan. Dalam pelaksanaan pemilu tahun depan tanggal 14 Februari 2024.”ujarnya
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024 tidak ada perubahan yang artinya tetap seperti semula.”ujar Sambuaga.
Komisioner KPU Minsel Yurni Sendow menyampaikan, pada kegiatan KPU yang dihadiri komisioner KPU, pimpinan bawaslu maupun PPK kecamatan. Telah ditetapkan Kecamatan Amurang, Amurang Timur, Amurang Barat (Dapil 1). Kecamatan Tumpaan, Tatapaan, Tareran, Sulta (Dapil 2). Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompasobaru (Dapil 3) Kecamatan Ranoiapo, Motoling, Motoling Timur, Motoling Barat (Dapil 4). Serta Kecamatan Sinonsayang dan Tenga (Dapil 5),”kata Sendow
Selanjutnya, untuk pembagian,total jumlah kuota legislatif tidak bertambah (tetap 30 kursi) yakni dapil 1 (7) kursi, dapil 2 (7) kursi, dapil 3 (5) kursi, dapil 4 (6) kursi dan dapil 5 (5) kursi.
Adapun alokasi kursi tersebut menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di masing-masing kecamatan.
Penyusunan dapil oleh KPU ini memperhatikan Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama,mari kita sukseskan pemilu 2024 dengan baik aman dan penuh rasa tanggung akan pesta demokrasi.”Tutup Sendow.
Di akhir kegiatan ketua KPU Minsel memberi kesempatan pada peserta PPK kecamatan,untuk memberi masukan atau saran kepada KPU tentang kegiatan ini (Feidy)