Metrokawanua. Com — Desa Tumaluntung Satu Kecamatan Tareran melaksanakan Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2022. Yang dilaksanakan diDinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Jumat (28/10/22) kemarin
Pelaksanaan evaluasi APBDes perubahan ini. Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Bupati Minsel tentang Penyesuaian Anggaran Dukungan Pendanaan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pengendalian Inflasi serta Mitigasi dan Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa.
Dimana tujuan dari pada evaluasi ini untuk melihat kegiatan di tahun 2022 yang sudah terealisasi namun masih menyisakan anggaran, sehingga sisa dari anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas lain sesuai hasil musyawarah desa (Musdes).
Tahapan Evaluasi APBDes Perubahan tahun 2022 ini merupakan salah satu syarat dalam Pencairan Dana Desa tahap 3.
Dalam keterangannya Hukum Tua Alther Mokalu kepada media ini mengatakan, kegiatan Rancangan Perubahan APBDes Tahun 2022 Desa Tumaluntung Satu berlangsung dengan tujuan untuk bisa memprogramkan kembali dari kegiatan yang belum bisa terealisasi sebelumnya serta untuk memenuhi target realisasi dari DD (dana desa) 90%. Sehingga bisa diusulkan permohonan pencairan DD Tahap III. Dilanjutkan pemaparan terkait Belanja Desa yang mengalami Penambahan dan Pengurangan Anggaran pada Pemerintahan Desa Tumaluntung Satu. “Ucapnya
Hadir dalam evaluasi ini selain hukum tua, dari Dinas PMD Kasubag Keuangan Maikel Tandayu, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pembangunan, serta Anggota BPD Tumaluntung Satu. (Feidy)