Metrokawanua. Com — Guna mewujudkan pelaksanaan pemerintah desa yang efektif dan efisien dalam bidang aset desa. Pemerintah desa se-kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti bimbingan teknis penerapan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

Pelaksanaan kegiatan Bimtek Sipades yang dilaksanakan diHotel Sutanraja Amurang, mulai Senin 24 Oktober yang diikuti oleh 154 peserta dari 53 Desa terdiri dari Hukum Tua, Sekretaris, Bendahara, dan Operator Desa. Atas nama Bupati Franky Donni Wongkar. SH telah dibuka oleh Kadis PMD Minsel Every Poluakan.
Sebagaimana arahan Bupati. Kadis PMD Evert Poluakan menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bimtek Sipades ini adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Permendagri 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Perencanaan dan pengelolaan Sipades untuk menggerakkan kehidupan ekonomi warganya seperti desa kerajinan, Desa pertanian, dan Desa wisata atau menyediakan pelayanan publik yang sangat mendasar seperti halnya Desa pengelola ada banyak dinusantara ini. Dengan begitu bagaimana warga desa dan pemerintahan desa mampu mengelola bisnis dengan lebih baik dan ini perlu diakukan oleh desa-desa lain yang ada di Indonesia khususnya di kabupaten Minahasa Selatan.
Contoh penerapan praktik pengelompokan aset desa yang sudah dilakukan oleh desa-desa tersebut diatas menjadi hal yang perlu di lakukan oleh pemerintah desa, agar semua pihak mampu mengambil manfaat dari aset desa yang mereka miliki serta berdaya guna dalam jangka panjang.
Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten dan kota, lebih khusus lagi untuk masalah aset Desa terkait dengan investasi. Jadi hasilnya adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar modal atau misalnya dalam hal ini pengertian aspek Desa sama maknanya dengan konsep kekayaan Desa, hasil Desa sama pengertiannya dengan harga Desa sebagaimana dalam berbagai regulasi. Pemerintah mengatur tentang Desa meskipun tidak terbatas pada kondisi apa yang dimaksud dengan aset desa tentunya ini adalah sesuai dengan undang-undang nomor 14. “Jelas Poluakan
Untuk pembicara pada besok hari berasal dari kementerian desa yang lebih mengetahui menyangkut aset desa. Apakah motor atau tanah biasa didemm atau tidak, silahkan bapak ibu tanyakan agar hal ini lebih jelas.
Singkat kata terkait dengan bimtek ini, diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh semua peserta, mudah-mudahan kita sehat sampai akhir pelaksanaan kegiatan. Nantinya manfaat dari kegiatan ini harus didapatkan para peserta dan diterapkan didesa masing-masing.
Kami berharap seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh para narasumber. Dan akhirnya oleh pertolongan Tuhan yang maha kuasa atas nama bupati Franky Donni Wongkar. SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang. M.Th, saya membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Bimtek Sipades ini. ” Ungkap Poluakan
Nantinya yang akan menjadi pembicara atau narasumber kegiatan ini ialah dari Kementerian Desa, Kejaksaan Minsel, Polres Minsel, Dinas PMD Provinsi Sulut, dan Dinas PMD Minsel (Feidy)