Metrokawanua. Com — Perhelatan pesta demokrasi pemilihan Hukum Tua serentak di-42 desa diKabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan masuk pada tahapan penetapan calon serta pencabutan nomor urut calon.
Desa Poigar Dua Kecamatan Sinonsayang menjadi salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan hukum tua pada 12 Oktober 2022.
Dari tiga bakal calon yang mendaftarkan diri, nama Ampel Doskar Rondonuwu yang berlatar belakang sebagai mantan abdi negara/ASN hangat diperbincangkan warga sebagai calon yang mempunyai kemampuan untuk memajukan desa Poigar Dua kedepan.
Menanggapi harapan masyarakat Ampel Doskar Rondonuwu (ADR) kepada media ini pekan kemarin mengatakan. Apa yang diperbincangkan masyarakat adalah hak mereka untuk menentukan arah kedepan Desa Poigar Dua, dan itu merupakan hak masyarakat karena mereka yang mempunyai hak untuk memilih.
Bagi ADR keinginan maju sebagai calon hukum tua karena dorongan masyarakat, dengan pengalaman sebagai ASN dan dipercayakan sebagai kepala lingkungan dikelurahan bumi beringin (kompleks perumahan pejabat Pemprov Sulut) selama kurang lebih 18 tahun, serta juga didukung oleh keluarga menjadi motivasi untuk memajukan Desa Poigar Dua. “Ucap mantan driver 7 gubernur sulut ini
“Lanjutnya, apa salahnya ilmu yang didapat sebagai ASN dan juga dari para mantan gubernur diimplementasikan kepada masyarakat serta desa tercinta ini. “Ucap ADR “Ampel Dengan Rakyat” (Feidy)