Metrokawanua. Com — Kembali lagi Bupati Franky Wongkar. SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang. M.Th meluncurkan sebuah program inovasi bagi masyarakat yang ada dikabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Program yang dipelopori oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTS) yang dikhususkan bagi para pelaku usaha ialah pelayanan perijinan keliling.
Pelaksanaan program inovasi perijinan dalam rangka mewujudkan tata laksana pemerintahan yang prima. Telah dilaunching oleh Bupati Franky Donni Wongkar. SH dalam acara yang dilaksanakan diBalai Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Selasa (13/09) siang tadi.
Dalam sambutannya Bupati menyambut baik program inovasi layanan perizinan yang diprakarsai DPMPTS Kabupaten Minsel.
Bupati berharap melalui kehadiran layanan perizinan keliling kian mempermudah proses pengurusan izin bagi masyarakat termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain untuk memudahkan proses penerbitan izin, program ini juga menurut Bupati sebagai bagian dari upaya pemkab Minsel dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jelas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut ini
Usai meluncurkan program perizinan keliling, Bupati menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi sejumlah pelaku usaha mikro kecil perseorangan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu yang produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.
Selain itu, dengan telah memiliki NIB akan mempermudah UMKM dalam memdapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Ronald Paat mengatakan perluncuran layanan izin keliling berbasis OSS itu mendapat sambutan hangat masyarakat.
“Antusias masyarakat begitu tinggi. Kami awalnya hanya menargetkan 110 pelaku usaha, tapi ternyata membludak sampai 200 yang kami proses dokumen pengajuan izinnya,” ungkapnya.
Kegiatan program ini direncanakan juga akan digelar di 17 Kecamatan yang ada diminsel secara bergiliran.
Hadir dalam acara ini Camat Tatapaan Mercy Rumokoi, para Hukum Tua sekecamatan Tatapan, serta tamu undangan lainnya (Feidy)