Metrokawanua. Com — Setelah dilaunching pada Senin kemarin. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022, masuk pada tahapan sosialisasi tata cara pelaksanaan pemilihan kepada panitia pelaksana.
Kegiatan sosialisasi pemerintah daerah untuk penguatan kepada panitia tingkat desa pada, Kamis (07/07/22), difokuskan pada dua Kecamatan yaitu Tenga dan Sinonsayang yang dilaksanakan diBPU Desa Radey.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dalam sambutan mengatakan, materi yang akan disampaikan para narasumber akan menjadi dasar bagi para panitia. Sebagai panitia pemilihan di 8 Desa di Kecamatan Tenga dan 6 Desa di Kecamatan Sinonsayang harus mengikuti dengan baik setiap materi yang ada. Karena dari tugas kerja kalian nantinya akan melahirkan pemimpin di desa yang berkompeten. Itu ada ada di tangan kalian panitia,” sebut FDW.
Bupati mengajak para panitia untuk menggelar pesta demokrasi di desa dengan penuh demokratis. “Saya telah mengeluarkan Peraturan Bupari nomor 10 tahun 2022. Di sana mengatur berbagai hal terkait persiapan, pemilihan dan pelantikan. Untuk itu panitia di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa harus selalu saling berkoordinasi. Karena untuk menetapkan calon saja itu panitia pemilihan. Jadi kalian harus punya hati untuk menegakan demokrasi di desa,” kata bupati.
Pada pelaksanaan pemungutan suara yang akan digelar serentak 12 Oktober nanti, Bupati FDW berpesan agar para panitia yang sudah ditunjuk di desa harus fokus dan menyiapkan segala kesiapan baik fisik dan mental untuk melaksanakan pesta demokrasi di desa. “Panitia juga semampunya harus menghindari gesekan yang ada. Hal itu hanya bisa dicapai degan cara melaksanakan setiap tugas sebagai panitia secara independent dan demokratis,” tutup Bupati FDW.(Feidy)
Comments are closed.