Minsel. Metrokawanua. Com — Desa mandiri pangan bersifat lintas sector, dimana dalam proses pelaksanaannya memerlukan sinergitas antara instansi dan stakeholders terkait. Berbagai kegiatan di desa untuk mewujudkan Desa Mandiri Pangan dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.
Desa mandiri pangan adalah desa yang mampu menyediakan lahan produktif dan infrastruktur penunjang untuk menghasilkan tanaman pangan, sehingga desa yang dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya, desa yang bisa memasarkan hasil pertanian pangannya dengan baik, desa yang petaninya sejahtera, dan desa yang selalu berinovasi mengembangkan pertanian serta peternakan.
Menjadi Desa Mandiri Pangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Desa Sion Kecamatan Tompasobaru. Pelaksanaan desa mandiri pangan dilaksanakan secara terpadu dengan mengintegrasikan potensi sumber daya alam dengan kapasitas sumber daya manusia.