METROKAWANUA – Pagi ini Kamis (17/03/2022) Walikota Manado Andrei Angouw memimpin rapat teknis bersama Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Manado di ruang rapat Kantor Walikota Manado.
Dalam rapat ini Walikota membedah beberapa kasus penanganan pajak di lapangan, serta mengecek soal pengenaan pajak kepada beberapa Hotel dan Resort.
Dengan dihadiri Kepala Bapenda Steven Rende dan para Kabid, Walikota mengharapkan mendapat informasi soal penerimaan dan pengelolaan pajak terutama realisasi awal tahun 2022 khususnya realisasi bulan Januari dan Februari 2022 ini.
Kepada Bapenda, Walikota berharap agar bisa mengecek kepada pihak-pihak wajib pajak supaya dapat diketahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.
“Opname lapangan dan ekstensifikasi/perluasan areal perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku,” harap Wali Kota.
“Kenapa terjadi pelambatan, kenapa besaran pajaknya tidak sesuai dengan omsetnya serta hal-hal lain yang perlu ditelusuri dilapangan,” tambah Walikota.
Walikota juga menanyakan soal pajak reklame terutama bagaimana mengukur omsetnya dan juga realisasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.
Sistem yang digunakan Bapenda dalan hal penerimaan dan pengelolaan pajak ikut dipertanyakan oleh Walikota. Walikota berharap mendapatkan data yang benar-benar valid dan sempurna sehingga kita dapat menganalisanya. “Indentifikasi dimana atau ditempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana“ kata Walikota.
Walikota mencontohkan beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh. “Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran di lapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sebagaimana berdasarkan omsetnya,” tegas Walikota.
Hal lain yang dipertanyakan Walikota adalah soal retribusi parkir khususnya di beberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasar dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah.
“Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi, mana supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” usul Walikota.
Walikota menyampaikan bahwa kita mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.
NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.
Retribusi Kebersihan menjadi permbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bagunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.
Bagi Walikota hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya. Walikota justru menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan PBB.
(**/HM)