Take a fresh look at your lifestyle.

Mulai Hari Ini Karantina PPLN Hanya 1 Hari Dan Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap

0

METROKAWANUA – Masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan jemaah umroh kembali dikurangi menjadi satu hari. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi Pers PPKM secara daring, Senin (07/03/2022) kemarin.

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umroh maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” sebutnya dilansir cnnindonesia.com.

Untuk pelaksanaan teknisnya, Hartarto mengatakan, apabila ditemukan positif dari jamaah umroh maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi. Terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dari jamaah yang melaksanakan umroh, Pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.

Dia turut berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ujar dia.

Terpisah, dilansir dari jawapos.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” sebut Luhut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (07/03/2022) kemarin.

Luhut menambahkan, hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Hal itu disebabkan juga dengan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik. Berdasarkan data, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pula kondisi rawat rumah sakit yang juga menunjukkan penurunan. Demikian pula tingkat kematian yang semakin melandai.

Luhut juga menambahkan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya. Ia juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsip bertahap, bertingkat dan berlanjut.

“Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Luhut juga meminta keterlibatan masyarakat dan edukasi mumpuni pemerintah agar hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan.

“Perlu kami tegaskan semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” katanya.

 

(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.