METROKAWANUA – Pemerintah Kota Manado mengeluarkan himbauan bagi warga kota Manado dan warga yang hendak datang ke Manado sebagai bentuk antisipasi melonjaknya angka kasus Covid-19 varian Omicron.
Berikut beberapa poin himbauan yang dikeluarkan pemerintah Kota Manado melalui surat edaran merujuk himbauan yang sebelumnya sudah di keluarkan Pemprov Sulut:
- Setiap Pelaku Perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan di Sulawesi Utara baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang di atur oleh SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
- Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- Setiap orang yang ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari himbauan diatas Pemerintah kota Manado berharap warga yang hendak datang ke Manado boleh mentaati himbauan ini. Sehingga bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(**/HM)